Rabu, 28 Juli 2010

Pindahkan Ibu Kota


Kompas/Agus Susanto
Salah satu pemandangan kemacetan di Ibu Kota Jakarta. Akankah pemindahan Ibu Kota dari Jakarta akan berdampak pada terurainya kemacetan ini

KOMPAS.com — Kemacetan Jakarta dan sekitarnya, yang menjadi sorotan utamaKompas dalam beberapa hari terakhir, kiranya tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomis (Kompas, 26/0710). Kerugian yang dialami juga menyangkut kerugian sosial dan psikis.

Secara psikis, Jakarta sangat tidak sehat, bukan saja karena terjadi polusi yang parah, melainkan juga karena kemacetan di jalan raya menimbulkan berbagai tekanan psikologis atau stres.

Demikian pula, secara sosial, kemacetan di jalan membuat relasi sosial menjadi penuh konflik, tidak saja di antara para pengendara di jalan, tetapi juga berdampak sampai ke kantor dan rumah tangga. Hubungan sosial penuh ketegangan akibat beban psikis yang dialami di jalan.

Oleh karena itu, sesungguhnya Jakarta bukan hanya sebuah kota yang sangat tidak ramah lingkungan, melainkan juga sangat tidak ramah secara sosial dan psikis. Dengan kondisi seperti itu, kiranya pembenahan transportasi umum, termasuk perluasan, penambahan, dan keterpaduan atau sinergi transportasi umum tidak akan banyak membawa hasil memadai. Itu hanya solusi jangka pendek sementara.

Yang dibutuhkan untuk jangka panjang adalah terobosan lebih radikal dan revolusioner. Kami mengusulkan tiga solusi. Sembari membenahi transportasi umum dan solusi lain yang bersifat tambal sulam, kendati sangat perlu, ketiga solusi harus segera diputuskan pemerintah pusat.
Pindahkan ibu kota

Usul pertama, pindahkan ibu kota. Ini usul dan langkah paling radikal. Banyak negara melakukan itu dan berhasil mengatasi kemacetan di ibu kota negaranya. Bung Karno, presiden pertama, telah berpikiran visioner menyiapkan Palangkaraya, Kalimantan Tengah, sebagai calon ibu kota RI sejak 1960-an.

Melanjutkan visi Bung Karno, sebaiknya ibu kota baru berada di luar Jawa, khususnya di Indonesia bagian timur. Ada banyak keuntungan positif untuk itu.

Pertama, pemindahan ibu kota jangan dilihat sebagai beban ekonomi karena besarnya dana yang dialokasikan. Ini harus dilihat sebagai peluang ekonomi yang sangat menggiurkan untuk membuka lapangan pekerjaan bagi banyak orang yang akan mengerjakan persiapan, pembangunan, dan relokasi ibu kota tersebut. Akan dibutuhkan waktu 5-10 tahun untuk realisasi, dan itu peluang ekonomi yang sangat baik.

Kedua, dari segi politik, pemindahan ibu kota ke luar Jawa dan Indonesia bagian timur (IBT) akan serta-merta menggeser episentrum pembangunan nasional dari Jawa dan Indonesia bagian barat (IBB). Ini akan menjadi sebuah langkah dan peluang pemerataan pembangunan ke IBT untuk memberi kesempatan lebih besar bagi berkembangnya wilayah luar Jawa, khususnya IBT.

Ketiga, selain untuk mengatasi kemacetan di Jakarta dan sekitarnya, ini sekaligus menjadi peluang untuk membangun sebuah ibu kota baru dengan tata ruang, jaringan, dan pola transportasi yang jauh lebih ramah lingkungan, ramah secara sosial dan psikis, atau jauh lebih manusiawi.

Kita bangun ibu kota baru dengan sistem transportasi multimoda yang ramah lingkungan, nyaman, aman, dan mudah dijangkau. Kita bangun sebuah ibu kota baru dengan hutan kota yang asri, tempat-tempat rekreasi umum yang ramah secara sosial, dengan berbagai fungsi sosial yang futuristik untuk kehidupan modern, tetapi dengan warna etnik yang khas.

Pilihan di Kalimantan lebih diutamakan mengingat Kalimantan bebas dari pusat gempa.
Penyebaran kementerian

Usul kedua yang jauh lebih moderat, semua kementerian disebar ke beberapa wilayah RI sesuai dengan kondisi provinsi kita. Ambil saja sebagai contoh, Kementerian Kehutanan di Kalimantan atau Papua. Kementerian Kelautan dan Perikanan di Ambon. Kementerian Perindustrian di Surabaya. Kementerian Pendidikan di Yogyakarta.

Kemudian Kementerian Pariwisata di Bali. Kementerian Perdagangan di Jakarta atau Batam. Kementerian ESDM di Kalimantan atau Sumatera. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal di IBT agar benar-benar fokus pekerjaannya lebih diarahkan untuk pembangunan daerah tertinggal di IBT, dan seterusnya.

Cara ini akan menarik banyak pihak untuk mendesentralisasikan usaha atau minimal kantor pusatnya mengikuti kantor kementerian untuk memudahkan kegiatan usahanya. Maka, tak lagi semua perusahaan berkantor pusat di Jakarta.

Dari segi tata kelola pemerintahan, tidak ada banyak kendala karena berbagai rapat kabinet bisa dilakukan secara jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi komunikasi modern.
Pembatasan

Kalau usulan kedua masih dianggap merepotkan karena berbagai kendala teknis menyangkut koordinasi lintas kementerian, usul ketiga yang sangat 
soft adalah pembatasan pembangunan di beberapa bidang. Namun, ini merupakan sebuah keharusan paling minim yang tidak boleh tidak segera dilaksanakan.

Tepatnya, usul ini berupa larangan bagi pembangunan baru untuk minimal tiga bidang. Pertama, tidak boleh ada lagi penambahan pembangunan mal atau pusat perbelanjaan baru di Jakarta. Apabila perlu, tidak boleh ada lagi penambahan mal baru di Jabodetabek. Dengan larangan ini, tidak akan ada lagi penambahan urbanisasi tenaga kerja baru ke Jakarta untuk bekerja di pusat-pusat perbelanjaan dan pertokoan tersebut.

Kedua, tidak boleh ada lagi hotel baru dibangun di Jakarta. Dengan otonomi daerah, seharusnya berbagai kegiatan pemerintahan telah dilaksanakan di daerah. Oleh karena itu, seharusnya daerahlah yang didorong membangun hotel baru sejalan dengan bergeraknya uang ke daerah.

Ketiga, sudah saatnya pembangunan universitas baru dilarang di Jakarta dan sekitarnya. Dengan jalan itu, pemerintah berketetapan untuk mengembangkan universitas baru, negeri dan swasta, yang berkualitas dan murah di daerah. Tenaga-tenaga dosen muda di daerah diberi kesempatan memperoleh pendidikan lanjutan di luar negeri untuk kembali mengajar di daerah.

Sementara dosen-dosen berkualitas di Jawa diberi kesempatan mengajar di daerah dan tidak perlu berpusat di Jakarta atau Jawa. Dengan jalan ini, putra-putra daerah, para calon mahasiswa, bisa mendapat peluang memperoleh pendidikan tinggi di daerahnya sekaligus mengabdi di daerahnya setelah lulus kelak.

Ketiga usulan mengandaikan persoalan kemacetan Jakarta harus diputuskan pada level pemerintah pusat, presiden dan kabinet, dengan melibatkan DPR. Ini harus menjadi sebuah keputusan politik nasional yang akan sangat menentukan nasib Jakarta dan nasib bangsa seluruhnya ke depan.

*
A SONNY KERAF Pemerhati Lingkungan Hidup, Dosen Universitas Atma Jaya Jakarta
Kompas.com

Tidak ada komentar: