Tiba-tiba listrik padam.
Peristiwa Rabu, 25 April 2012 yang sebenarnya belakangan kerap terjadi
itu, tanpa pemberitahuan. Konsumen hanya pasrah menerima pemadaman. Kali
ini bergilir alias pindah-pindah tempat di sejumlah daerah di Jakarta
hingga Tangerang.
Gulita terjadi sejak matahari belum terbit. Persoalan lama, listrik byar pet, kadang padam kadang hidup, terulang kembali.
Tidak
ada penjelasan dari manajemen PLN, tak ada pula amukan Menteri Negara
BUMN Dahlan Iskan, seperti yang dia lakukan pada layanan - BUMN yang
sudah jadi perusahaan publik - PT Jasa Marga. Begitu pintu tol macet,
langsung turun ikut jadi petugas pintu masuk jalan bebas hambatan itu.
Lain kesempatan, jual kartu elektronik tol.
Tapi kali ini memang
tak ada suaranya. Sesunyi suara manajemen PLN, perusahaan negara yang
diamanatkan undang-undang untuk MEMONOPOLI distribusi listrik. Yang
pasti, dari rumah hingga hotel bintang lima di kawasan Thamrin, Jakarta
Pusat, warga yang pasrah gerah lantaran tidak ada aliran listrik.
Sulit
membayangkan apa yang terjadi seandainya PLN harus bersaing dengan
perusahan swasta. Sejatinya, perusahaan dengan kondisi memonopoli pasar,
selalu menguntungkan. Kalaupun ada kerugian, mengingat ada layanan
publik dalam perusahaan tersebut, subsidi dikucurkan. Tentunya diambil
dari anggaran negara yang berasal dari pajak rakyat.
Karena itu,
rakyat yang membiayai dari pajak, sekaligus membayar langsung sebagai
konsumen, berhak menuntut layanan terbaik. Entah yang ada di benak para
eksekutif PLN yang necis-necis tentang hal ini.
Tapi sudahlah.
Rakyat atau konsumen lebih sering berada di posisi yang lemah. Dan
inilah delapan fakta tentang perusahaan plat merah, PT PLN (Persero),
yang bisa membuat listrik padam dengan mengabaikan konsumen itu.
1.
Warga bisa melakukan gugatan kelompok atau class action melawan PLN.
Hal ini bisa dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, karena konsumen merasa dirugikan akibat padamnya
listrik.
2. DPR sebagai wakil rakyat bisa mengawali dengan
memanggil pimpinan PT PLN (Persero) sebagai BUMN, atas layanan yang
diberikan untuk diminati pertanggungjawabannya. Sebab DPR pun ikut
menyetujui pemberian subsidi kepada perusahaan tersebut.
3. PT
PLN (Persero) adalah perusahaan negara yang memonopoli distribusi aliran
listrik ke konsumen sesuai amanat Undang-Undang Ketenagalistrikan.
Swasta tidak diperkenankan masuk ke sektor ini, kecuali di hulu, yaitu
pembangkit.
4. Laba PLN tahun 2011, perusahaan yang masih terus
minta kenaikan subsidi itu, berdasarkan laporan keuangannya mencapai Rp
13,3 triliun. Namun laba bersihnya diakui lebih sedikit, yaitu hanya Rp
7,2 triliun. Di antara alasannya, akibat adanya selisih kurs.
5.
Pada APBN Perubahan 2012, perusahaan setrum milik negara ini mengajukan
subsidi Rp 89,55 triliun dari sebelumnya yang Rp 40,45 triliun dengan
alasan pasokan gas tersendat. Namun DPR menyetujui Rp 64,97 triliun.
6.
Pembangkit PLN masih banyak yang menggunakan BBM, walaupun seharusnya
menggunakan gas. Akibatnya, audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan,
perusahaan tesebut kehilangan kesempatan untuk penghematan biaya bahan
bakar sebesar Rp 17,90 triliun pada 2009 dan Rp 19,70 triliun pada 2010.
7.
Perusahaan yang pernah dipimpin oleh Dahlan Iskan, Menteri Negara BUMN
saat ini, berencana menjual listrik ke Malaysia sebesar 500 megawatt.
Jumlah itu setara dengan seperempat dari kebutuhan listrik Jawa-Bali
saat beban puncak.
8. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
menandatangani Peraturan Pemerintah tentang tentang Jual beli Tenaga
Listrik Lintas Negara pada 12 Maret 2012. Intinya penjualan hanya boleh
jika: kebutuhan tenaga listrik setempat dan wilayah sekitarnya telah
terpenuhi; harga jual tenaga listrik tidak mengandung subsidi; tidak
mengganggu mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik.
http://plasadana.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar