Seoul (AFP/ANTARA) - Kepolisian Korea Selatan
mengatakan pada Jumat bahwa mereka akan mengusulkan undang-undang baru
untuk menjatuhi hukuman terhadap supir yang menonton televisi menyusul
kemarahan publik atas kematian tiga orang pengendara sepeda pada pekan
lalu.
Meski hukum telah melarang supir untuk menonton televisi mobil di dashboard saat mengemudi namun tidak ada hukuman yang spesifik.
Kepolisian mengatakan bahwa peraturan baru akan segera diajukan kepada parlemen.
"Ada kesepakatan umum bahwa sopir yang menonton TV ... harus dihukum", kata Badan Kepolisian Nasional dalam sebuah pernyataan.
Seorang supir truk menewaskan tiga pengendara sepeda profesional perempuan dalam kecelakaan di Euiseong, 330 kilometer sebelah tenggara Seoul pada Selasa lalu.
Supir mengaku sedang menonton televisi pada saat itu. Ia ditangkap karena saat mengemudi sambil menonton televisi, hal ini sangat berbahaya.
Kepolisian mengatakan ada banyak supir yang menonton televisi saat mengemudi, dan penduduk mengatakan beberapa sopir taksi Seoul merupakan penyebab utama.
Data resmi menunjukkan 5.505 orang tewas dalam 226.878 kecelakaan mobil pada 2010 di Korea Selatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar