Sampai saat ini mungkin sebagian besar masyarakat umum masih banyak yang belum tahu, berapakah sebenarnya beaya pendidikan yang menjadi tanggung jawab orangtua/wali siswa? Bahkan mungkin para pendidik dan tenaga kependidikan juga belum mengetahui secara pasti berapa beban beaya pendidikan yang menjadi tanggung jawab orangtua/wali siswa?
Sebagaimana diatur dalam pasal 46 ayat (1) Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Dimana ketentuan tentang porsi tanggung jawab tersebut telah diatur dengan jelas dan terperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Khusus untuk orangtua/wali siswa yang tidak mampu secara ekonomis, pasal 52 huruf e peraturan pemerintah ini dengan tegas melarang sekolah atau satu an pendidikan memungutnya. Dengan kata lain bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis tidak perlu menanggung beaya pendidikan atau GRATIS.
Sedangkan untuk orangtua/ wali siswa yang secara ekonomis mampu, maka pasal 47 peraturan pemerintah ini mengatur beban beaya pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya adalah :A. Beaya Pribadi.
B. Pendanaan Investasi Selain Lahan untuk satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun non formal yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.
C. Pendanaan Beaya Personalia pada satuan pendidikan bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun non formal yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.
D. Pendanaan Beaya Non Personalia pada satuan bukan pelak sana program wajib belajar baik formal maupun informal yang diperlukan untuk menutupi kekurangan pendanaan yang disediakan oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan.
E. Pendanaan sebagian beaya investasi pendidikan dan/atau sebagian beaya operasi pendidikan tambahan yang diperlukan untuk mengembangkan satuan pendidikan menjadi bertaraf dan/atau berbasis keunggulan lokal.
Kemudian pada pasal 48 ditegaskan bahwa tanggung jawab orangtua/wali siswa dalam pendanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 huruf B sampai dengan E ditujukan untuk :A. Menutupi kekurangan pendanaan satuan pendidikan dalam memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
B. Mendanai program peningkatan mutu satuan pendidikan di atas Standar Nasional Pendidikan.
Bilamana hal ini dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar yang diteruskan dengan program Dana Bantuan Operasional Sekolah, maka untuk SDN/MIN dan SMPN /MTsN yang termasuk program wajib belajar adalah gratis, kecuali sekolah yang dipersiapkan menjadi bertaraf internasional atau berbasis keunggulan lokal. Sedangkan beban beaya pendanaan yang menjadi tanggung jawab orangtua/wali siswa untuk SMAN, SMKN dan MAN adalah sebagaimana diuraikan dalam pasal 47 dan pasal 48.
DANA LAIN LAIN
Sebagian besar sekolah negeri milik pemerintah maupun pemerintah daerah telah membebani orangtua/wali siswa dengan berbagai macam dana, misalnya uang pendaftaran, dana tahunan dalam rangka daftar ulang dan dana pengembangan dll. IstilahUang Pendaftaran, tidak dikenal dalam Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, oleh karenanya perlu ditanyakan dasar hukum yang dipakai oleh satuan pendidikan yang memungut Uang/Beaya Pendaftaran.
Istilah dana tahunan, dalam rangka daftar ulang juga tidak dikenal dalam Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, oleh karenanya perlu ditanyakan dasar hukum yang dipakai oleh satuan pendidikan yang memungut dana tahunan tersebut.
Istilah Sumbangan Dana / Beaya Pengembangan Pendidikan (SBPP), yang dipungut bersamaan dengan kewajiban saat daftar ulang terdapat dalam pasal 57 Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, dimana ayat (3) menjelaskan bahwa orangtua/wali siswa bukanlah termasuk sumber dana pengembangan pendidikan Dengan demikian bilamana ada satuan pendidikan negeri yang memungutSumbangan Beaya Pengembangan Pendidikan (SBPP), maka perlu ditanyakan dasar hukum yang dipakai oleh sekolah negeri yang memungutnya.
Dengan mengetahui hal hal tersebut diatas akan menjadikan orangtua/wali siswa semakin cerdas terhadap segala bentuk pungutan yang dilakukan satuan pendidikan milik pemerintah maupun pemerintah daerah.
Semoga bermanfaat !
Lintasberita.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar