Rabu, 04 Agustus 2010

Sulit Dipercaya, Hanya 3 Bulan DPR Bikin Hingga 4 Proposal yg Berujung Duit

Tak cuma sekali ini para wakil rakyat kita, yang baru dilantik pada 1 Oktober tahun lalu, mengajukan proposal yang dianggap berlebihan. Dari berbagai kreativitas mengutak-atik program itu, ujungnya sama saja: meminta tambahan anggaran. Berikut ini beberapa di antaranya:
Mei
- Komisi XI meminta hak untuk membagikan alokasi 
dana APBN Perubahan 2010 ke daerah pemilihan mereka.
- Anggaran: Rp 20-30 miliar per anggota Komisi IX, total Rp 2 triliun.
Juni
- Ide “dana aspirasi” digulirkan Partai Golkar, dengan alasan banyak konstituen yang meminta bantuan.
- Anggaran: Rp 15 miliar untuk setiap anggota Dewan. Artinya, untuk 560 anggota, total anggarannya Rp 8,4 triliun.
Juni
- Setelah dana aspirasi kandas, muncul gagasan “dana desa”.
- Anggaran: Rp 1 miliar per desa. Saat ini tercatat ada sekitar 71 ribu desa/kelurahan di Indonesia.
Akhir Juli
- Usul “rumah aspirasi” kembali digulirkan dengan format baru.
- Anggaran: Rp 200 juta per anggota per tahun. Totalnya sekitar Rp 112 miliar

http://www.tempointeraktif.com/hg/po...267990,id.html

Sementara itu, Setahun Sesudah Dilantik: DPR Baru Bisa Selesaikan 6 UU 
Polkam / Senin, 26 Juli 2010 14:15 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Menjelang penutupan masa sidang ke-3, DPR baru menyelesaikan enam undang-undang dari target 70 RUU tahun 2010. Hari ini, Senin (26/7) DPR baru saja mengesahkan UU Grasi. Sementara itu, RUU Imigrasi baru akan disahkan pada rapat paripurna Kamis (29/7) mendatang.

Sebelumnya, hingga masa sidang ke-2 DPR baru menyelesaikan RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2008, RUU Pencabutan Pencabutan PERPPU No 4 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, RUU APBNP 2010 dan RUU Ratifikasi Perjanjian Antara RI dan Republik Republik Singapura Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura 2009.

"Melihat kelambanan ini, kami menetapkan Rabu-Kamis sebagai hari legislasi," kata Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (26/7).

Pramono mengharapkan DPR bisa menghasilkan 30 UU dalam setahun usai penetapan hari legislasi dalam sepekan. Namun tahun ini dewan menargetkan bisa menuntaskan 35 RUU.

"Konsentrasi anggota DPR memang lemah," tandas dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy menuturkan pengesahan RUU Perubahan atas UU Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi memiliki beberapa poin penting. Pertama, Grasi hanya dapat diajukan satu kali dan diajukan paling lambat satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Kedua, pertimbangan Mahkamah Agung dipercepat dari 3 bulan menjadi 30 hari. Ketiga, posisi pemerintah tidak hanya pasif tetapi aktif sehingga dapat meminta pihak yang berhak untuk mengajukan grasi. Keempat, menteri yang membidangi hukum dan Hak Asasi Manusia berwenang meneliti dan melakukan proses pengajuan grasi.

"Tunggakan 2106 permohonan grasi, diselesaikan sebelum 22 Oktober 2012," tutup dia

http://www.metrotvnews.com/index.php...elesaikan-6-UU

Tidak ada komentar: