Selasa, 08 Mei 2012

Senjata api anggota DPR buat apa?

Ilustrasi (Thinkstock) 
Liputan6.com, Jakarta: Anggota DPR memiliki tiga tugas utama dalam menjalankan fungsinya. Ketiga hal itu adalah soal pembentukan undang-undang, pengawasan, dan penganggaran (budgeting). Melalui fungsinya itu pula, anggota Dewan lalu memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya.
Menurut Ahmad Basarah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, sebagai legislator, untuk melaksanakan ketiga hal itu, sama sekali tak diperlukan senjata api. Bila berkaitan dengan keselamatan, menurut Basarah, sebaiknya meminta perlindungan ke polisi.
"Sesuai UU Polri, tugas polisi adalah melindungi dan mengayomi masyarakat dan menegakkan hukum," kata Basarah yang juga anggota Komisi Hukum DPR melalui pesan singkat atau SMS yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Selasa (8/5).
Basarah menambahkan, dengan alasan keselamatan lalu memiliki senjata api bukanlah jalan keluar. DPR, imbuh Basarah, bisa membantu Polri dengan membuat sistem dan regulasi supaya polisi maksimal dalam melaksanakan tugasnya.
Lantaran itulah, ia mendesak Polri supaya segera mencabut atau merevisi Surat Keputusan Kapolri yang membolehkan masyarakat sipil memiliki senjata api.
"SK Kapolri tersebut terlalu luas dan longgar, sehingga menjadi terlalu banyak senjata api beredar di tangan masyarakat. Tentu saja Polri harus meningkatkan jaminan sistem keamanan dan keselamatan warga negara dari bahaya kekerasan dan kejahatan," katanya.

Tidak ada komentar: