Kali ini berita datang dari Jakarta. Mal Senayan City yang merupakan tempat elite yang ramai akan pengunjung dikabarkan bakal disegel karena memiliki masalah dengan lahan. Mal Senayan City terancam disegel, lantaran menyalahi izin peruntukan dan masalah pembebasan lahan yang hingga kini belum selesai. Kepala Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta Hary Sasongko Kushadi mengatakan, pada 7 Oktober 2009 pihaknya telah menerbitkan surat No.3656/-1.758. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa izin penyesuaian fungsi hotel menjadi perkantoran atas nama PT Manggala Gelora Perkasa, untuk sementara ditangguhkan sampai ada penyelesaian sengketa.
Sengketa yang dimaksud adalah pengaduan dari pihak ahli waris AlmarhumTojib bin KimingIMB).
Hary menjelaskan, jika pengadilan memutuskan Senayan City bersalah maka pihaknya akan melakukan penyegelan di pusat perbelanjaan yang berdiri 2006 lalu itu. "Semua harus selesai dulu secara hukum, apabila dinyatakan salah berarti bangunan itu kita segel. Jadi ya kita tunggu saja hasil dari pengadilan," ujarnya. Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Zainuddin
perihal proses pembebasan lahan yang belum selesai. Katanya, kasus ini kini masih dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan munculnya kasus itu maka posisi Senayan City ada pada status quo sehingga pihaknya belum dapat menindaklanjuti. "Kita tunggu saja putusan pengadilan. Saat ini masih status quo, jadi kita tidak bisa melakukan apa-apa," jelas Hari. Dengan adanya kedua masalah itu, pusat perbelanjaan yang berada di Jalan Asia Afrika, Jakarta Selatan itu hingga saat ini tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan ( menuturkan, setelah selesai pengesahan APBD DKI 2010 atau bulan depan Dinas P2B akan dipanggil komisi ini. Pemanggilan ini berdasarkan surat pengaduan dari ahli waris yang disampaikan ke komisi D. Zainuddin menuturkan, indikasi pelanggaran awal yang ditemui komisi ini adalah kepemilikan tanah yang sekarang sudah terbangun mal ini belum tuntas kejelasannya. "Karena itu kita dalam rapat nanti akan desak P2B untuk membatalkan izin atau lakukan penertiban," tandasnya.
Hary menjelaskan, jika pengadilan memutuskan Senayan City bersalah maka pihaknya akan melakukan penyegelan di pusat perbelanjaan yang berdiri 2006 lalu itu. "Semua harus selesai dulu secara hukum, apabila dinyatakan salah berarti bangunan itu kita segel. Jadi ya kita tunggu saja hasil dari pengadilan," ujarnya. Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Zainuddin
perihal proses pembebasan lahan yang belum selesai. Katanya, kasus ini kini masih dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan munculnya kasus itu maka posisi Senayan City ada pada status quo sehingga pihaknya belum dapat menindaklanjuti. "Kita tunggu saja putusan pengadilan. Saat ini masih status quo, jadi kita tidak bisa melakukan apa-apa," jelas Hari. Dengan adanya kedua masalah itu, pusat perbelanjaan yang berada di Jalan Asia Afrika, Jakarta Selatan itu hingga saat ini tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan ( menuturkan, setelah selesai pengesahan APBD DKI 2010 atau bulan depan Dinas P2B akan dipanggil komisi ini. Pemanggilan ini berdasarkan surat pengaduan dari ahli waris yang disampaikan ke komisi D. Zainuddin menuturkan, indikasi pelanggaran awal yang ditemui komisi ini adalah kepemilikan tanah yang sekarang sudah terbangun mal ini belum tuntas kejelasannya. "Karena itu kita dalam rapat nanti akan desak P2B untuk membatalkan izin atau lakukan penertiban," tandasnya.
sumber:news.okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar