Setelah adanya putusan Pengadilan Tinggi Banten bahwa Prita dinyatakan bersalah, gerakan moral mendukung Prita Mulyasari makin menjadi. Putusan Pengadilan menyatakan bahwa Prita wajib membayar denda Rp. 204 juta kepada RS Omni Internasional Alam Sutera yang menggugatnya secara perdata.
[Mari mendukung Prita sebagai langkah nyata guna mewujudkan keadilan di negeri ini, klik gambar untuk mendukung]
Salah satu wujud keprihatinan masyarakat kepada Prita adalah munculnya gerakan yang disebut dengan “Koin Untuk Keadilan”. Gerakan atau dukungan ini merupakan upaya nyata menggalang dana bantuan atas denda sebesar Rp. 204 juta tersebut.
Uniknya, uang yang disumbangkan kepada Prita dalam bentuk koin dan diharapkan mampu mencapai jumlah sesuai dengan denda yang dibebankan kepada Prita Mulyasari.
Gerakan Koin Keadilan ini mendapat dukungan positif dari banyak lapisan masyarakat, misalnya ada seorang pemulung yang menyumbangkan uang koin sebanyak Rp. 300 perak. Dukungan juga muncul dari para pengguna situs jejaring sosial seperti facebook dan twitter serta para penguna blog.
Fahmi Indris yang juga merupakan mantan menteri dalam KIB pertama seperti yang disiarkan oleh salah satu TV menyatakan akan menyumbang setengah dari denda tersebut.
Untuk lokasi penyerahan koin ada di titik yang tersebar di wilayah Jabodetabek. Diantaranya adalah Wetiga (Warung Wedangan W-Fi), Jalan Langsat 1/3A, Kramat Pela, Jakarta Selatan lalu terdapat pula di Markas Sehat, Komplek PWR no 60 Jatipadang, Ragunan.
Posko tidak ada hanya berada di Jakarta dan sekitarnya namun mulai muncul juga dibeberapa kota lainnya. Untuk Bandung bisa menyerahkan koin ke alamat: Tobucil & klabs, Jalan Aceh 56 Bandung 40113.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar