Senin, 14 Desember 2009

RS Omni Cabut Gugatan, Koin Prita Tetap Diserahkan


JAKARTA - Rumah Sakit Omni Internasional bersedia mencabut gugatan denda terhadap Prita Mulyasari. Artinya, Prita batal membayar denda sebesar Rp204 juta. Lalu bagaimana nasib Koin Peduli Prita yang sudah terlanjur terkumpul itu?

"Secara formal akan diserahkan ke Ibu Prita. Apakah nanti akan dialokasikan ke mana, terserah beliau," ujar Koordinator Posko Koin Peduli Prita di Depok, Syamsul saat dihubungi
okezone, Senin (14/12/2009).

Syamsul menambahkan, yang terpenting saat ini adalah menyerahkan amanat masyarakat luas yang berniat memberi bantuan ke Prita. Semua bantuan dan dukungan untuk Prita dikumpulkan di Posko Pusat Koin Peduli Prita di Jalan Langsat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Mengenai mekanisme penyerahan sumbangan ke ibu dua anak itu, Syamsul mengatakan masih membahas soal itu.

"Penyerahan (ke Prita) nanti dikoordinasikan kembali," katanya.

Seperti diketahui, RS Omni Internasional menyepakati draf perjanjian perdamaian antara pihaknya dan Prita yang dibuat Departemen Kesehatan (Depkes). Salah satu poin dalam draf itu yakni mencabut gugatan denda Rp204 juta terhadap Prita.

Kubu Prita masih belum menyetujui kesepakatan itu, lantaran Prita meminta tidak hanya kasus perdata yang dicabut melainkan juga kasus pidana yang kini tengah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Tidak ada komentar: