Kamis, 21 Januari 2010

KEJAHATAN DI INTERNET


Problem yang terbesar dalam transaksi lewat internet adalah kemungkinan terjadinya penipuan. Meskipun saat ini transaksi bisnis lewat media internet belum berkembang secara luas di Indonesia, namun ada baiknya kita ketahui mengenai penipuan yang dilakukan lewat internet ini. Bila anda membuka situs web suatu perusahaan yang menawarkan barang dagangannya, dan kemudian anda tertarik untuk membeli, lalu anda mengisi formulir yang biasanya mereka sediakan, memberi nomor kartu kredit anda, kemudian setelah tagihan di kartu kredit anda datang anda bayar, namun mereka tidak mengirim barang yang anda pesan, karena perusahaan tersebut hanya fiktif, apa yang dapat anda lakukan?

Dapatkah anda menuntut perusahaan tersebut dengan menggunakan peraturan hukum yang ada?

1.         Masalah Locus Delicti

Apabila anda menjadi korban penipuan lewat internet (via e-mail), atau karena membeli barang tidak dikirim oleh penjual atau kartu kredit anda dipakai secara tidak sah, bagaimana anda menentukan dimana tindak pidana tersebut terjadi? Apakah di lokasi anda atau dilokasi penjual?

2.         Masalah Tempus Delicti

Masalah lainnya lagi apabila kejahatan tersebut terjadi adalah kapan terjadinya? Apakah sewaktu kartu kradit anda digunakan orang yang tidak berhak atau sewaktu anda membuka komputer atau sewaktu informasi tentang penipuan tersebut diketahui?

3.         Masalah Jurisdiksi

Masalah domisili adalah menyangkut lokasi yang diperlukan untuk menentukan locus delicti apabila terjadi kejahatan. Dan hal ini berhubungan pula dengan pendirian, pendaftaran dan pembayaran pajak perusahaan penyedia internet dan penyelenggara situs web. Sedangkan masalah jurisdiksi berkaitan dengan wewenang pengadilan, tempat kejadian perkara, tempat pengajuan gugatan, dsb.

a.         Jurisdiksi subjektif

Jurisdiksi subjektif adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu kasus atau perselisihan berdasarkan subjeknya. Pengadilan memiliki jurisdiksi terbatas dalam mengadili persengketaan atau kasus, pembatasan ini adalah berdasarkan batas geografis, berdasarkan jumlah uang yang dipersengketakan, atau berdasarkan subjek dari perselisihan itu sendiri.  Apabila pengadilan tidak mempunyai kewenangan atau jurisdiksi untuk mengadili suatu kasus atau sengketa maka pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut tidak dapat meminta pengadilan untuk mengadilinya.  Demikian pula para penggugat atau tergugat tidak bisa dilarang untuk menggugat kewenangan pengadilan dengan dasar ketidak adaan kewenangan tersebut, baik dalam tingkat pertama atau dalam tingkat banding.

b.         Jurisdiksi prosedural


            Jurisdiksi prosedural adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili pihak-pihak yang bersengketa atau terlibat suatu kasus.  Pengadilan hanya dapat mengadili dan memutuskan perkara suatu kasus apabila ia mempunyai jurisdiksi prosedural atas pihak-pihak dan hanya dengan jurisdiksi ini pengadilan dapat mengambil keputusan yang mengikat mengenai suatu perkara yang dibawa kepadanya oleh pihak-pihak yang bersengketa.

Berikut diberikan uraian singkat mengenai masing-masing point diatas, dengan mengambil perbandingan dari sistem hukum yang berlaku di negara bagian New York, Amerika Serikat. Perbandingan ini akan dirasakan perlu dalam praktek penyelesaian sengketa yang timbul di media internet yang bersifat global dan tidak mengenal batas-batas territorial suatu negara. Ketiadaan batas ini menyebabkan ada baiknya kita mempelajari dan mengetahui sistem hukum dari berbagai negara mengenai jurisdiksi ini terutama dari suatu negara yang paling banyak pengaruhnya bagi media internet.

1)           Jurisdiksi in personam


   Jurisdiksi in personam meliputi tindakan yang dapat memaksakan kewajiban secara personal terhadap seseorang (misalnya, membayar sejumlah uang, untuk mempertanggungjawabkan suatu tindakan, untuk melaksanakan tindakan tertentu, untuk tidak melakukan tindakan tertentu).  Sebaliknya, jurisdiksi “in rem” dan “quasi in rem”  terbatas pada tindakan terhadap harta benda bukan terhadap orang atau person, dan keputusan yang didasarkan kepada jurisdiksi in rem atau quasi in rem tidak memaksakan suatu tindakan terhadap seseorang karena yang diadili bukan orangnya.

2)           Jurisdiksi in rem


Merupakan penentuan  status atau pelepasan hak milik, kepemilikan, kontrol, atau hak atas suatu harta yang berada di wilayah hukum suatu pengadilan.  Keberadaan suatu harta benda di wilayah pengadilan tertentu memberikan dasar jurisdiksi kepada pengadilan tersebut untuk mengadili perkara yang timbul atas harta benda tersebut.

   Dalam gugatan terhadap suatu harta benda tidak diperlukan adanya penyitaan meskipun sebenarnya  penyitaan ini diperlukan untuk menjaga keamanan harta benda tersebut.  Penyitaan ini merupakan salah suatu tindakan hukum yang dibenarkan oleh undang-undang. Akan tetapi dalam hal gugatan atas suatu rumah tempat tinggal, dimana tidak terdapat jurisdiksi personal atas tergugat maka pengadilan berkewajiban untuk melakukan penyitaan.

   Gugatan berdasarkan jurisdiksi in rem atas harta benda perkawinan adalah gugatan atas hak atas harta benda yang tidak berwujud.  Domisili dari hak itu adalah pada domisili yang sah dari  pasangan dari perkawinan tersebut.  Akan tetapi, bila salah satu dari pasangan itu meninggal dunia maka harta perkawinan dengan sendirinya bubar, dengan demikian jurisdiksi in remnya hilang. Hal ini terdapat dalam kasus Carr v. Carr ( 46 N.Y 2d 270 (1978)). Harap diketahui bahwa  gugatan atas harta perkawinan gugur bila pasangannya meninggal, akan tetapi berdasarkan peraturan tentang domisili yang terdapat pada Domestic Relations Law Section 140(e), suatu gugatan yang didasarkan atas adanya penipuan tidak berakhir bagi pihak yang menjadi korban penipuan.

3)           Jurisdiksi quasi in rem


   Jurisdiksi quasi in rem memberi kesempatan pada penggugat untuk meminta sita jaminan terhadap harta benda yang berupa harta riil atau harta personil dari tergugat yang berada dalam wilayah  kewenangan pengadilan dan menggunakan harta benda tersebut sebagai dasar jurisdiksi dan untuk memenuhi gugatan dari tergugat.

   Harta benda tersebut harus mempunyai hubungan yang cukup dengan kasus yang sedang digugat dan tidak bertentangan dengan hukum acara yang berlaku (kasus Shaffer v.Heitner, 433 US 186 (1977)).  Keberadaan semata-mata harta benda milik tergugat dalam wilayah kewenangan pengadilan tidak cukup bagi pengadilan untuk menjadi dasar untuk pelaksanaan jurisdiksi quasi in rem atas harta benda tersebut.  Hal utama yang harus dipenuhi adalah adanya hubungan yang cukup antara tergugat, wilayah pengadilan dan masalah yang disengketakan, hal ini dapat dilihat dalam kasus Shaffer v. Heitner, 433 US. 186, 204 (1977).

   Bila penggugat memenangkan perkara  maka kemenangan itu hanya sebatas nilai dari harta benda yang disita.

   Untuk mendapatkan jurisdiksi quasi in rem yang sah, seseorang harus lebih dahulu mendapatkan  putusan pengadilan ex parte dan mendapatkan surat sita dari pihak yang berwenang atas harta benda tergugat.

Pengadilan mempunyai jurisdiksi quasi in rem setelah pihak yang berwenang melakukan penyitaan atas harta benda dan  menyampaikan surat pemberitahuan kepada tergugat tentang penyitaan tersebut.

   Untuk melakukan penyitaan harus ada hubungan yang nyata antara harta benda tersebut dengan kasus yang sedang diperkarakan.

   Kasus klasik mengenai keabsahan jurisdiksi quasi in rem terjadi ketika suatu perusahaan  yang berdomisili di  New York mengajukan gugatan di pengadilan New York terhadap dua orang yang bukan penduduk New York. Kasus Bache Halsey Stuart Shields, Inc.,v. Garmaise, 519 F Supp. 682 (S. D. N. Y 1981).

   Penggugat mengajukan gugatan atas dasar adanya suatu perjanjian pembelian saham (stock purchase agreement) yang ditawarkan dan dilaksanakan di New York. Pengadilan tingkat banding (The Appellate Division) memberlakukan jurisdiksi quasi in rem yang dimintakan oleh penggugat atas penyitaan dana escrow sebesar $900,000 yang di deposit di Irving Trust di New York.

Dana escrow, yang menjadi subjek penyitaan ini, secara langsung berhubungan dengan perjanjian yang menjadi dasar dari gugatan hukum ini. Dalam hal ini, karena tidak ada aturan hukum yang mengatur maka logika atau pertimbangan akal sehatlah yang menjadi dasar untuk memberlakukan jurisdiksi quasi in rem, meskipun jurisdiksi in personam kemungkinan dapat pula diberlakukan.

Contoh lainnya adalah kasus Unitech USA, Inc.v. Ponsoldt, 91 A. D. 2d 903 (1 st Dept, 1983).

   Sebuah kasino di  Nevada menggunakan jurisdiksi quasi in rem di pengadilan negara bagian  New York State untuk menjatuhkan sita atas rekening bank  tergugat non-resident di sebuah bank di New York sebesar $650,000 meskipun hutang tersebut timbul di Nevada.

Upaya tergugat untuk menggunakan hubungan perbankan  New York untuk mendapatkan kredit dari penggugat untuk keperluan perjudian tergugat di kasino milik penggugat telah memenuhi persyaratan hubungan minimal untuk melaksanakan jurisdiksi quasi in rem terhadap rekening bank New York, khususnya, apabila tergugat menggunakan rekening bank New York itu sebagai referensi untuk mendapatkan kredit dan untuk menerbitkan bank draft untuk pembayaran hutang judinya yang kemudian tidak dapat dibayar.

Keputusan atas quasi in rem tidak tergantung pada  res judicata[1] atau collateral estoppel[2]apabila harta benda yang disita di New York tidak dapat memenuhi  keseluruhan tanggungjawab yang digugat oleh penggugat. Kemudian apabila penggugat mengajukan gugatannya di negara bagian lain, maka ia harus memperbaharui dasar gugatan dan permohonan ganti ruginya. Akan tetapi, ada beberapa pendapat yang cukup berpengaruh yang menyatakan bahwa bila penggugat kalah dalam gugatan quasi in rem, maka tergugat dapat mengajukan perlawanan berdasarkan doktrin collateral estoppel untuk menolak gugatan di forum lain.  

   Perlu diketahui bahwa doktrin forum non convenient dapat pula digunakan untuk memohon agar pengadilan menolak jurisdiksi quasi in rem seperti dalam kasus  Hadjioannou v. Avramides, 40 N. Y 2d 929 (1976).

Undang-undang menyatakan bahwa apabila pengadilan mendapati bahwa untuk kepentingan keadilan maka gugatan harus diajukan dipengadilan lain, maka pengadilan, atas permintaan pihak-pihak, dapat menolak atau menerima permohonan sebagian atau seluruhnya yang dipandang adil. Tambahan pula, pengadilan dapat mempertimbangkan keputusannya untuk memberikan keputusan bagi tergugat di pengadilan yang lebih convenient.

   Berdasarkan doktrin yang didapat dari kasus Seider v. Roth, 17 N.Y 2d 111 (1966), penggugat dalam kecelakaan mobil diizinkan untuk menggunakan jurisdiksi quasi in rem atas tergugat yang berdomisili diluar daerah dengan meletakkan sita jaminan atas polis asuransinya.  Doktrin ini menyatakan bahwa kewajiban  kontraktual dari perusahaan asuransi untuk memberikan klaim asuransi berdasarkan tanggungjawab yang ada di polis dapat dijadikan objek penyitaan berdasarkan undang-undang bila perusahaan asuransi itu melakukan bisnisnya di New York.

   Akan tetapi, pada tahun 1980 Mahkamah Agung  secara efektif menolak doktrin kasus Seider.  Dalam kasus Rush v. Savchuck, 444 US. 320 (1980), mahkamah memutuskan bahwa jurisdiksi model Seider melanggar hukum acara, juga dalam Shaffer v. Heitner and International Shoe. Mahkamah lebih lanjut memutuskan bahwa kewajiban perusahaan asuransi untuk melakukan pembelaan tidak cukup untuk membawa tergugat ke jurisdiksi pengadilan, jika tergugat tidak memenuhi standar kontak minimum sesuai dengan kasus International Shoe.

  Contoh kasus: Penggugat, yang berdomisili di New York sedang berlibur untuk bermain ski di Vermont dan kemudian mengalami tabrakan mobil dengan Tergugat, seorang penduduk Vermont.  Satu-satunya kontak yang dipunyai tergugat dengan New York hanyalah bahwa perusahaan asuransinya melakukan kegiatan bisnis di New York.

Ketika Penggugat kembali ke New York, ia mendapatkan keputusan ex parte mengenai penyitaan polis asuransi. Penggugat mengajukan gugatan terhadap tergugat dan perusahaannya, meminta agar diberlakukan jurisdiksi quasi in rem.  Pengadilan memenangkan tergugat untuk mengelak berdasarkan ketidakadaan kewenangan.

   Masalah jurisdiksi prosedural diatur di dalam standar konstitusional yang didapat dari kasusInternational Shoe v. Washington, 326 US 310 (1945).  Di dalam kasus International Shoedinyatakan bahwa, berdasarkan klausula Due Process yang terdapat di dalam 14th Amendment, adalah merupakan penolakan terhadap klausula due process bagi pengadilan untuk memberikan keputusan yang mengalahkan tergugat kecuali bila tergugat: (a) mempunyai kontak minimum dengan wilayah pengadilan suatu negara bagian, (b) telah di beritahukan secara cukup tentang gugatan tersebut, dan (c) telah diberi kesempatan untuk didengar  secara pribadi sebelum keputusan dijatuhkan.

   Pasal 3 peraturan tentang domisili di New York mengatur prosedur untuk memberikan pemberitahuan kepada tergugat mengenai gugatan atau pemberitahuan tentang dan peringatan dari pengadilan. Perintah dari pengadilan mewajibkan tergugat untuk menjawab gugatan atau hadir sendiri untuk menghindari keputusan serta merta (default judgment).

   Peraturan itu juga menetapkan informasi minimum dalam perintah pengadilan tersebut harus dimuat dalam rangka memberikan peringatan yang cukup bagi tergugat mengenai gugatan tersebut dan juga menetapkan tatacara pemberitahuan untuk menjamin bahwa tergugat telah diberitahu dengan cukup.

1)        Kontak Minimum

            Ketiadaan kontak minimum dengan suatu negara bagian, hukum acara membatasi hak teritorial pengadilan untuk memberlakukan kekuasaan judisial atas orang atau harta benda. Tergugat atau harta bendanya harus memenuhi persyaratan kontak minimum, suatu ikatan, atau hubungan dengan wilayah pengadilan yang membawanya ke pengadilan di New York tidak melanggar prinsip fair play dan keadilan. International Shoe menyatakan bahwa “kontak minimum harus ada bersama gugatan yang diajukan tergugat terhadap pengadilan tersebut. Jadi klausula due process melindungi tergugat terhadap kemungkinan gugatan di wilayah atau di pengadilan yang merupakan forum yang inconvenient yang didasarkan pada kontak yang tidak terus menerus melainkan hanya kebetulan.

2)        Pemberitahuan gugatan yang cukup

Pemberitahuan tentang gugatan harus diperhitungkan secara wajar dan tepat untuk memberitahukan kepada para pihak tentang adanya gugatan yang secara langsung atau tidak langsung. Hal ini membawa dampak bagi kepentingannya yang secara hukum dilindungi.

Meskipun pemberitahuan yang sebenarnya tidak dipersyaratkan untuk memenuhi ketentuan due process, metoda yang digunakan harus diperhitungkan secara wajar dan tepat berdasarkan  keadaan lingkungan  untuk menilai pengaruh gugatan terhadap tergugat.

3)        Kesempatan untuk didengar

Tergugat harus diberi kesempatan yang cukup untuk datang dan didengar. Berdasarkan peraturan, tergugat mempunyai kesempatan dalam 20 hari untuk datang untuk mencegah dilaksanakan putusan sertamerta bila digugat secara pribadi di negara bagian New York State; dalam situasi lainnya, tergugat harus memberikan jawaban dalam tempo 30 hari apabila pemberitahuan sudah lengkap.  Suatu pengecualian dari kesempatan menjawab 30 hari ini diberikan bila penggugat mengirimkan pemberitahuan lewat surat dan tergugat mengirimkan kembali formulir tanda terimanya, maka tergugat hanya diberi waktu  20 hari  terhitung dari dikirimkannya formulir tanda terima.

          Terdapat beberapa jenis “kontak” yang membuat tergugat dapat dikenakan jurisdiksi personam dari pengadilan New York, yaitu: domisili di New York, penunjukan sebagai agen, jurisdiksi “long-arm” atas tergugat yang bukan domisili, melakukan kegiatan yang digugat sebagai non-domisili diwilayah New York, melakukan kegiatan bisnis di wilayah New York dan menerima jurisdiksi.



Contoh masalah domisili di New York:

Apabila tergugat adalah seorang yang berdomisili di New York, maka jelas bahwa tergugat itu mempunyai kontak yang cukup dengan New York, dengan demikian adalah adil untuk meminta agar tergugat diadili di pengadilan New York, tanpa memandang dimana peristiwa terjadi, dengan ketentuan bahwa tergugat diberi kesempatan yang cukup untuk menghadap dan telah diberitahu dengan cukup.

  Peraturan tentang domisili juga mengatur pemberitahuan bagi orang yang domisilinya di New York yang berada diluar daerah.

  Untuk mendapatkan domisili, seseorang harus secara phisik berada di suatu daerah dan mempunyai niat untuk berdiam di daerah itu secara permanen. Seseorang hanya memiliki satu domisili akan tetapi ia dapat memiliki banyak tempat tinggal. Tempat tinggal, yang tidak secara otomatis menjadi domisili seseorang, ditentukan dengan bagaimana orang tersebut memiliki hubungan erat dengan tempat itu sebagai hasil bahwa ia tinggal disitu dalam waktu tertentu dalam suatu tahun.  Tempat tinggal hanya memerlukan kehadiran phisik sebagai suatu tempat. Seseorang dapat menukar tempat tinggal tanpa mengubah domisilinya.

  Sekali domisili seseorang ditetapkan maka domisili tersebut akan terus dipakai sampai terjadi hal-hal sebagai berikut:

1)      terjadinya perubahan kedudukan/ tempat tinggal,

2)      terdapat keinginan yang mutlak dan tetap untuk meninggalkan domisili yang lama, atau

3)      terdapat keinginan yang mutlak dan tetap untuk mendapatkan domisili yang baru.

Seperti disebutkan di atas, media internet tidak mengenal batas-batas wilayah. Hal ini membuat masalah jurisdiksi menjadi lebih rumit daripada masalah jurisdiksi pada peradilan biasa. Untuk penentuan jurisdiksi personal, meskipun belum banyak kasus yang terjadi, di Amerika Serikat telah diperkenalkan suatu test untuk penentuan jurisdiksi personal situs web internet, yaitu dengan menilai aktivitas suatu situs web. Aktivitas ini diukur dengan mempertimbangkan apakah kegiatannya disuatu lokasi merupakan kegiatan interaktif atau pasif.

Suatu situs web dikategorikan melakukan kegiatan interaktif apabila melalui situs web tersebut dilakukan komunikasi on-line dua arah untuk mengadakan transaksi bisnis atau apabila pada situs web tersebut dilakukan pertukaran informasi antar penggunanya untuk kepentingan bisnis. Namun, suatu situs web internet tidak dapat dikategorikan interaktif bila hanya memuat suatu iklan saja atau hanya digunakan untuk melakukan browsing atas informasi yang disediakan. Apabila situs web internet hanya menyediakan informasi saja, maka situs web ini dikategorikan pasif.

Pengadilan di Amerika Serikat hanya memperlakukan jurisdiksi personal di tempat suatu situs web internet melakukan kegiatan yang interaktif.[3]

c.         Masalah Pembuktian

Peraturan tentang hukum perbuktian terdapat di berbagai undang-undang, untuk Indonesia misalnya, hukum pembuktian ini terdapat pada hukum acara perdata, hukum acara pidana dan sebagian pada hukum perdata materil. Pada pokoknya alat-alat bukti yang diakui dalam hukum adalah, untuk hukum perdata:

1)                 bukti tulisan

2)                 bukti dengan kesaksian

3)                 persangkaan

4)                 pengakuan

5)                 sumpah

Sedangkan dalam hukum pidana alat bukti yang terdapat di dalam KUHAP adalah:

1)                 keterangan saksi

2)                 keterangan ahli

3)                 surat

4)                 petunjuk

5)                 keterangan terdakwa

Dalam kaitannya dengan hubungan hukum yang terjadi di media internet, yang menjadi pertanyaan adalah apakah untuk pembuktian tentang berbagai peristiwa hukum di internet dapat diterapkan kaedah-kaedah hukum yang berlaku di “dunia luar”. Untuk itu kita akan lihat bagaimana kemungkinan penerapannya.

Demikian pula dengan pembuktian dengan surat yang mengharuskan adanya pembayaran bea meterai atas setiap surat atau dokumen yang berisi hal-hal tertentu yang membuatnya terhutang bea meterai. Menurut ketentuan hukum, maka hakim dilarang menerima barang bukti yang tidak dilunasi bea meterainya. Dalam transaksi online, suatu kontrak atau perjanjian dilakukan dengan pengisian formulir yang disediakan secara online, tidak terdapat kemungkinan pembubuhan meterai pada dokumen tersebut. Bagaimana apabila terjadi sengketa, apakah dokumen yang dibuat secara online dapat diajukan ke pengadilan sebagai barang bukti dengan cara dicetak keatas kertas dan kemudian dibubuhi meterai?

Dengan meningkatnya transaksi yang dilakukan lewat internet atau lewat e-mail, maka sistem pembuktian seharusnya juga ditingkatkan. Dalam sistem komunikasi lewat internet, setiap e-mail yang dikirim dan diterima, akan disimpan di sistem komputer untuk beberapa waktu sebelum akhirnya dihapus dan dibuang. Masalah yang akan timbul adalah apabila terjadi gugatan hukum yang melibatkan e-mail, sedangkan file simpanannya telah dihapus dan dibuang. Sistem kearsipan terestrial mengenal adanya waktu tertentu untuk menyimpan suatu dokumen sebelum secara hukum dapat dimusnahkan, namun tidak demikian halnya dengan file-file e-mail yang disimpan di komputer, sampai saat ini belum ada ketentuan yang mengatur jangka waktu penyimpanannya secara khusus, dan juga undang-undang kearsipan sepertinya belum menjangkau sampai ke sistem internet dan khususnya e-mail.

Kita lihat pula bagaimana pembuktian dengan kesaksian. Siapa dan bagaimana bentuk kesaksian yang dapat diajukan untuk peristiwa hukum yang terjadi di media internet. Dapatkah provider internet atau karyawannya (web-designer, programmer, data-entrier, dan pegawai lainnya) diajukan sebagai saksi bahwa di media yang dikelolanya telah terjadi pelanggaran hukum, misalnya, tentang pencemaran nama, penghinaan, atau tindak pidana penipuan, pornography atau yang lainnya. Apakah seorang yang kebetulan membuka suatu situs web dan menemukan adanya pelanggaran hukum, kemudian mengajukannya ke pihak yang berwajib, dapat menjadi saksi atas pelanggaran hukum tersebut?

Berikutnya apakah pembuktian dengan persangkaan dapat diterapkan di media internet, apakah dengan adanya seorang designer, seorang programmer, adanya photo-photo wanita bugil, dan adanya peralatan komputer yang terdapat di suatu ruangan tertentu dapat dijadikan bukti bahwa di ruangan itu telah dilakukan pembuatan content internet yang bersifat pornography? Apakah kedatangan seorang model berulang-ulang ke lokasi provider internet dapat dipersangkakan sebagai persetujuan untuk memuat photonya di internet?



Asril Sitompul, S.H., LL.M

PUSAT INFORMASI HUKUM INDONESIA (PIHI)




                [1]Res judicata adalah suatu hal atau fakta yang telah diputuskan oleh pengadilan sebagai suatu yang benar, atau suatu masalah yang telah diputuskan oleh pengadilan yang mempunyai jurisdiksi yang sah yang harus diperlakukan sebagai bukti yang sah.

                [2]Collateral estoppel adalah suatu doktrin hukum yang mencegah pemeriksaan ulang dari suatu fakta atau  kejadian yang sudah diputuskan oleh pengadilan, sebagai contoh, apabila A dalam suatu pengadilan dimana ia sebagai terdakwa dalam tabrakan yang menyebabkan kerugian terhadap B telah diputuskan bahwa ia bersalah karena mengemudi dalam keadaan mabuk, maka A tidak dapat membantah fakta ini dalam pengadilan selanjutnya.

      [3]Kasus Bensusan Restaurant Corp. v. King,  (126 F.3d 25 (2d Cir.1997)

Tidak ada komentar: