Kamis, 21 Januari 2010

TINDAK KEJAHATAN TEKNOLOGI KOMPUTER [CYBERCRIME] DALAM PROSPEKTIF KUHP INDONESIA


Komputer sebagai wujud nyata keberhasilan dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada zaman modern ini sangat besar manfaatnya bagi setiap aspek kehidupan manusia. Adanya sistem komputerisasi memudahkan untuk setiap pekerjaan baik di pendidikan, kedokteran, militer, industri, transportasi, perdagangan, serta manajemen perbankan.
Berkat kecanggihan komputer, maka penggunaannya sering dimanfaatkan untuk tujuan yang kurang baik, sehingga terjadi tindak kejahatan dibidang komputer (computer crime). Teknologi komputer telah melahirkan gaya kejahatan konvensional menjadi kejahatan modern. Kejahatan komputer sangatlah sederhana dan setiap orang yang mempunyai pengetahuan komputer berpotensi untuk melakukannya secara profesional.
Kejahatan komputer ini telah menyebar secara luas dengan berbagai bentuk operandi yang beraneka ragam khususnya di Indonesia sendiri. Masalah ini seharusnya mendapat perhatian khusus agar dapat diantisipasi oleh pihak penegak hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun dalam KUHP sendiri belum diatur secara khusus tentang tindak pidana yang menggunakan sarana media komputer. Hal ini menimbulkan pertanyaan; dapatkah tindak kejahatan komputer ini disamakan dengan tindak kejahatan konvensional pada umumnya dan seperti apakah bentuk pertanggung jawaban yang dapat diterapkan? Permasalahan inilah yang hendak dikaji oleh penulis secara lebih mendalam, kaitannya dengan Komputer, dimana secara fisik ia hanyalah sebuah peralatan canggih elektronik yang digunakan oleh manusia (pelaku) sebagai sarana dalam melakukan aktifitas kejahatannya.
Sedangkan jika dipandang melalui sisi peraturan yang akan mengaturnya, disini pasal-pasal dalam KUHP terlihat sudah sangat terdesak jika dihubungkan dengan perangkat canggih komputer. Berangkat dari hal tersebut, penulis berharap bahwa dari penulisan ini dapat dipergunakan sebagai bahan acuan untuk dapat menentukan langkah kedepan dalam menghadapi masalah yang timbul terutama terhadap aparat penegak hukumnya, yang mana nantinya akan melahirkan peraturan yang dapat dijadikan untuk mengatasi masalah tersebut diatas. Akan tetapi ini saja tidaklah cukup sebab kendalanya disini bukan hanya terletak pada belum adanya peraturan yang akan mengaturnya, tetapi juga terhadap aparat penegak hukumnya berkaitan dalam hal penyidikan, dikarenakan masih sebagian besar dari aparat tersebut yang tidak mengerti tentang tindak kejahatan yang terjadi di dunia mayantara dengan kata lain kurangnya pengetahuan untuk itu, serta diharapkannya peran aktif dari hakim untuk memutuskan perkara tersebut.
Dengan demikian, hasilnya menunjukkan bahwa problem tindak kejahatan komputer yang timbul, khususnya yang di alami bangsa Indonesia mempunyai implikasi yang luas dan dapat berbenturan terhadap semua aspek kehidupan manusia terutama sekali melalui aspek hukum. Meskipun kesimpulan ini sifatnya sementara, yang mana maksudnya hingga menjelang ditemukannya jalan keluar dari masalah ini namun penulis menganggap bahwa ini sangat penting untuk diperhatikan bagi pemerhati masalah kejahatan modern tersebut dan akhirnya penulis menyarankan bahwa dipandang perlu untuk dilakukannya penelitian lebih jauh tentang masalah ini. Saat ini, dibutuhkan Badan Penyelidik Internet guna membantu polisi dan masyarakat. Pakar Telekomunikasi R.M. Roy Suryo mengungkapkan, perlu dibentuk badan tersebut untuk membantu mengatasi kejahatan yang akhir-akhir ini mulai sering terjadi. Badan tersebut tidak harus berasal dari unsur polisi saja, tapi juga dibantu oleh praktisi, akademisi, dan pakar. Tugas dari badan ini adalah memonitor pelanggaran yang terjadi di internet. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa pertukaran infomasi guna menghadapi pencurian melalui internet yang terus meningkat dan badan ini nantinya akan mendukung pemerintah (aparat penegak hukum) dalam mengatasi kejahatan yang memanfaatkan media internet.

Deskripsi Alternatif :

Komputer sebagai wujud nyata keberhasilan dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada zaman modern ini sangat besar manfaatnya bagi setiap aspek kehidupan manusia. Adanya sistem komputerisasi memudahkan untuk setiap pekerjaan baik di pendidikan, kedokteran, militer, industri, transportasi, perdagangan, serta manajemen perbankan.Berkat kecanggihan komputer, maka penggunaannya sering dimanfaatkan untuk tujuan yang kurang baik, sehingga terjadi tindak kejahatan dibidang komputer (computer crime). Teknologi komputer telah melahirkan gaya kejahatan konvensional menjadi kejahatan modern. Kejahatan komputer sangatlah sederhana dan setiap orang yang mempunyai pengetahuan komputer berpotensi untuk melakukannya secara profesional.
Kejahatan komputer ini telah menyebar secara luas dengan berbagai bentuk operandi yang beraneka ragam khususnya di Indonesia sendiri. Masalah ini seharusnya mendapat perhatian khusus agar dapat diantisipasi oleh pihak penegak hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun dalam KUHP sendiri belum diatur secara khusus tentang tindak pidana yang menggunakan sarana media komputer. Hal ini menimbulkan pertanyaan; dapatkah tindak kejahatan komputer ini disamakan dengan tindak kejahatan konvensional pada umumnya dan seperti apakah bentuk pertanggung jawaban yang dapat diterapkan? Permasalahan inilah yang hendak dikaji oleh penulis secara lebih mendalam, kaitannya dengan Komputer, dimana secara fisik ia hanyalah sebuah peralatan canggih elektronik yang digunakan oleh manusia (pelaku) sebagai sarana dalam melakukan aktifitas kejahatannya.
Sedangkan jika dipandang melalui sisi peraturan yang akan mengaturnya, disini pasal-pasal dalam KUHP terlihat sudah sangat terdesak jika dihubungkan dengan perangkat canggih komputer. Berangkat dari hal tersebut, penulis berharap bahwa dari penulisan ini dapat dipergunakan sebagai bahan acuan untuk dapat menentukan langkah kedepan dalam menghadapi masalah yang timbul terutama terhadap aparat penegak hukumnya, yang mana nantinya akan melahirkan peraturan yang dapat dijadikan untuk mengatasi masalah tersebut diatas. Akan tetapi ini saja tidaklah cukup sebab kendalanya disini bukan hanya terletak pada belum adanya peraturan yang akan mengaturnya, tetapi juga terhadap aparat penegak hukumnya berkaitan dalam hal penyidikan, dikarenakan masih sebagian besar dari aparat tersebut yang tidak mengerti tentang tindak kejahatan yang terjadi di dunia mayantara dengan kata lain kurangnya pengetahuan untuk itu, serta diharapkannya peran aktif dari hakim untuk memutuskan perkara tersebut.
Dengan demikian, hasilnya menunjukkan bahwa problem tindak kejahatan komputer yang timbul, khususnya yang di alami bangsa Indonesia mempunyai implikasi yang luas dan dapat berbenturan terhadap semua aspek kehidupan manusia terutama sekali melalui aspek hukum. Meskipun kesimpulan ini sifatnya sementara, yang mana maksudnya hingga menjelang ditemukannya jalan keluar dari masalah ini namun penulis menganggap bahwa ini sangat penting untuk diperhatikan bagi pemerhati masalah kejahatan modern tersebut dan akhirnya penulis menyarankan bahwa dipandang perlu untuk dilakukannya penelitian lebih jauh tentang masalah ini. Saat ini, dibutuhkan Badan Penyelidik Internet guna membantu polisi dan masyarakat. Pakar Telekomunikasi R.M. Roy Suryo mengungkapkan, perlu dibentuk badan tersebut untuk membantu mengatasi kejahatan yang akhir-akhir ini mulai sering terjadi. Badan tersebut tidak harus berasal dari unsur polisi saja, tapi juga dibantu oleh praktisi, akademisi, dan pakar. Tugas dari badan ini adalah memonitor pelanggaran yang terjadi di internet. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa pertukaran infomasi guna menghadapi pencurian melalui internet yang terus meningkat dan badan ini nantinya akan mendukung pemerintah (aparat penegak hukum) dalam mengatasi kejahatan yang memanfaatkan media internet.


Copyrights : Copyright © 2002 by UPT. Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Malang.Verbatim copying and distribution of this entire article is permitted by author in any medium, provided this notice is preserved.


Giealfonsin.blogspot.com



Tidak ada komentar: