Kamis, 21 Januari 2010
Kelemahan UU ITE Hukum Internet
Banyak Penjahat Internet Beroperasi dari Indonesia.
Kuala Lumpur, (ANTARA) - Banyak penjahat internet beroperasi dari Indonesia karena belum adanya "Cyber Law". Akibat hal tersebut, banyak situs web perdagangan elektronik yang memberikan "warning" (peringatan) tentang bertransaksi elektronik di Indonesia.
"Misalnya Alibaba.com, salah satu e-bay, mereka menampilkan warning kepada penggunanya agar berhati-hati transaksi elektronik di Indonesia," kata pakar transaksi elektronik Bank Indonesia Iwan Setiawan di Kuala Lumpur, Senin malam.
Iwan mengemukakan hal itu dalam sosialisasi UU No 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik di KBRI Kuala Lumpur.
"Ketika seminar di London, saya dapat masukan dari para staf kedutaan bahwa banyak orang Inggris 'complain' ke kedutaan karena sudah bayar dan melakukan transaksi perdagangan dengan pihak Indonesia tapi barangnya tidak pernah datang. Dengan adanya UU ini maka kejahatan internet akan semakin bisa dibasmi karena payung hukumnya semakin kuat," kata Iwan.
Ia mengatakan, Malaysia sudah lebih dulu punya UU transaksi elektronik dan 'cyber law' sehingga para penjahat transaksi eletronik pindah ke Batam dan Jakarta.
"Malaysia sudah punya tujuh UU mengenai Cyber Law, sementara Indonesia baru punya satu. Pernah ada kasus pemasangan alat perekam data di kartu ATM sebuah bank di Batam ternyata para pelakunya warga Malaysia yang merugikan nasabah sekitar Rp200 juta," ungkap Iwan.
Dalam sosialisasi tersebut, salah seorang dosen teknologi informasi di sebuah universitas Malaysia, Sony, mengatakan "Walaupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik Indonesia sudah komprehensif tapi masih ada kelemahan yakni tidak mewajibkan pengusaha internet memiliki server penyimpan data. Jika seseorang melakukan kejahatan internet via warung internet maka yang kena adalah pengelola atau pengusaha internet tersebut."
Selain itu, Sony juga mengemukakan, dalam UU KIP hanya satu pasal yang mengatur tentang privasi padahalbanyak saat ini perusahaan yang memata-matai karyawannya sendiri. "Lalu bagaimana nasib privasi seorang pekerja," tambah dia.
Sementara itu, anggota tim sosialiasi lainnya, dosen FH Unpas Sinta Dewi, mengemukakan saat ini tengah disiapkan UU yang melindungi rahasia pribadi, tapi hal tersebut memerlukan kehati-hatian agar tidak kontradiktif dengan UU KIP.
Seorang ahli perminyakan, Affan, mengungkapkan banyak perusahaan minyak dunia yang mengungkapkan kekayaan minyak atau sumber daya alam Indonesia via internet. "Apakah ada sanksi bagi mereka yang menyebarkan rahasia negara di internet," tanya dia.
Sinta mengatakan, bahwa UU No 11 dan 14 tahun 2008 itu hanya berlaku pada warga negara Indonesia. "Kita tidak bisa menyeret perusahaan asing yang menyebarkan rahasia negara mengenai kekayaan alam Indonesia," ujar Sinta.
Selain Iwan dan Sinta, tim sosialisasi UU N0 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik itu beranggotakan Kabalitbang Depkominfo Aizirman Djusan serta anggota komisi I DPR Shidki Wahab.
Sosialisasi ditujukan kepada kepada masyarakat Indonesia di Malaysia dan staf kedutaan setempat.Setelah sosialisasi di Malaysia, rombongan akan melanjutkan sosialisasi ke India.
Giealfonsin.blogspot.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar