Seharusnya UU Lalu Lintas baru telah efektif berlaku mulai Januari 2010 ini, tapi sepertinya sampai sekarangpun masih ngga jelas implementasinya, seandainya UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 itu diberlakukan apakah para polisi yang seharusnya menjadi operator pelaksanaan UU tersebut masih berprilaku seperti ini ?
http://haxims.blogspot.com/2010/01/lho-pak-polisi-kok-begitu-si.html#ixzz0cnPVRybw
Tidak ada komentar:
Posting Komentar