Selasa, 24 November 2009

Pemblokiran Blogspot Langgar Kebebasan Berekspresi?


http://www.detikinet.com/images/content/2009/11/23/398/mouth285.jpg

Jakarta - Miskomunikasi yang terjadi antara Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) dengan pihak Internet Service Provider (ISP) tidak seharusnya terjadi. Jelas-jelas yang tertulis di surat bernomor 600/M.Kominfo/11/2009 per tanggal 19 November 2009 tersebut menyebutkan bahwa para Internet Service Provider (ISP), diminta "untuk segera melakukan pemblokiran untuk alamat blog http://komik***.blogspot.com". (tanda * dari redaksi -red.)

Perintahnya jelas, yang seharusnya diblok sesuai permintaan Depkominfo, adalah mengacu pada satu alamat / link blog tertentu, bukan keseluruhan nama domain. Jika akhirnya ada ISP yang memblok keseluruhan domain, dalam hal ini "blogspot.com", maka itu adalah senyatanya kelalaian teknis ISP yang bersangkutan atau merupakan sikap yang terlalu reaktif terhadap keinginan pemerintah.

Ini memang bukan kali pertama Depkominfo turun tangan langsung untuk menentukan apa yang boleh ataupun tidak boleh diakses di Internet oleh masyarakat Indonesia. Pada tanggal 2 April 2008, dengan surat bernomor 84/M.Kominfo/04/08, Depkominfo meminta Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk berkoordinasi dengan para anggotanya dan para pengelola Indonesia Internet eXchange (IIX) untuk memblokir situs ataupun blog yang memuat film Fitna.

Bedanya, pada surat Depkominfo tentang pemblokiran film Fitna yang ditandatangani Muhammad Nuh pada 2008, surat ditujukan kepada APJII, selaku pihak yang diberi mandat oleh para ISP untuk menjembatani komunikasi antara para anggotanya dengan pemerintah.

Nah, surat Depkominfo terbaru tentang pemblokiran kartun yang menistakan Nabi Muhammad SAW tersebut, ditujukan langsung ke para ISP, pelaku bisnis langsung. Apakah ini berarti Depkominfo menganggap APJII sebagai sebuah asosiasi tak lagi bertaji dalam "memaksa" anggotanya untuk tunduk pada permintaan pemerintah, sehingga surat tersebut ditujukan langsung kepada para pelaku bisnisnya? Ataukah ini sekedar sebuah kelalaian?

Jika ternyata yang terjadi adalah yang pertama, dimana Depkominfo akhirnya langsung tanpa tendeng aling-aling mengarahkan tongkat komandonya ke para ISP, maka ini adalah hal yang tak bisa dianggap sepele!

Lepas dari soal kontennya yang memang layak untuk dihujat dan diblokir, prosedur pemblokiran (jika memang ada prosedur tetapnya) yang dilakukan Depkominfo rentan untuk disalahgunakan (abuse). Pemerintah memang bertugas sesuai mandat dan konstitusi dari masyarakat, untuk mengatur dan menetapkan yang terbaik bagi masyarakat.

Kebebasan Berekspresi

Tetapi ketika bicara pada konteks era kebebasan berekspresi dan berinformasi di ranah maya, maka dinamika positif - negatif menjadi tinggi. Keputusan untuk menyatakan suatu informasi adalah layak atau tidak layak diproduksi, diakses, disimpan dan/atau disebarluaskan oleh masyarakat tidak lagi boleh sepenuhnya berada di tangan pemerintah belaka.

Klausul "adanya pengaduan masyarakat dan para pihak terkait" tidak lagi cukup. Siapa yang dimaksud dengan masyarakat di sini? Apakah pihak terkait tersebut dapat mewakili pihak yang lain? Sekali lagi, di sini kita tidak sedang bicara soal konten kartun yang memang sangat menghina tersebut. Tetapi kita bicara soal siapa punya kewenangan apa dan bisa berbuat sejauh mana.

Jika praktek-praktek perintah pemblokiran di atas dilakukan terus tanpa ada kontrol dan kritik dari masyarakat, siapa yang bisa menjamin bahwa suatu saat nanti bisa jadi Depkominfo atau pihak lainnya, atas nama "masyarakat atau pihak terkait", memerintahkan adanya pemblokiran informasi di situs tertentu. Informasi ini bisa jadi informasi yang justru harus dibuka dan diketahui oleh publik luas. Dan jika ini sampai terjadi, maka penyensoran di era media baru (dengan model lama) sangat rentan terjadi!

Memang penghambatan dan pembatasan sangat mungkin untuk dilakukan pemerintah, dan sah-sah saja. Asal, jika memang ada kaitannya dengan masalah keamanan dan kenyamanan anak-anak di Internet, penyebaran kebencian ataupun penistaan terhadap suku, agama atau ras tertentu, dan juga masalah keamanan negara semisal terorisme.

Deklarasi PBB

Pun, di dalam Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Asasi Manusia oleh PBB yang juga dirafitikasi oleh Indonesia, khususnya Pasal 19 menyebutkan bahwa, "setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan tanpa batas", kita harus juga membaca pembatasan yang diberikan.

Pembatasan tersebut ada pada Pasal 29 Ayat 2 pada deklarasi yang sama, berbunyi, "dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain dan untuk memenuhi persyaratan aspek moralitas, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis".

Jelas bahwa tidak boleh pula kita serta merta menganggap bahwa langkah Depkominfo untuk memerintahkan adanya pemblokiran informasi adalah melanggar hak asasi manusia khususnya tentang kebebasan berekspresi dan berinformasi. Karena kebebasan berekspresi dan berinformasi ada untuk tidak melanggar hak dan kebebasan orang lain sesuai Pasal 29 Ayat 2 di atas.

Yang perlu kita, dalam hal ini masyarakat madani, kontrol dan kritik adalah kewenangan, prosedur dan mekanisme pemblokiran konten di media baru (Internet) oleh pemerintah atau siapapun agar kemudian tidak rentan disalahgunakan dalam melanggar dan membungkam hak berekspresi dan berinformasi, atas nama kepentingan segelintir pihak

Alangkah baiknya jika pengambilan keputusan terhadap pemblokiran tersebut dilakukan oleh tim atau panel, beranggotakan dari berbagai pemangku kepentingan yang bersifat sukarela dan sejajar. Keputusan pun bisa diambil dengan cepat jika panel tersebut lebih bekerja secara online, ketimbang harus rapat dan rapat lagi secara offline.

Proses pengambilan keputusannya pun cukup dengan korespondensi via e-mail. Cepat, tepat, tuntas! Sehingga suatu konten di media baru yang harus memang benar-benar diblokir, adalah berdasarkan kesepakatan dari "seluruh pihak" yang berkompeten dan berkepentingan, ketimbang atas dasar "pihak tertentu" belaka.

sumber:
http://www.detikinet.com/

Tidak ada komentar: