bukan untuk memberitahukan anda tentang wilayah hukum indonesia di internet, tetapi karena saya ingin bertanya seperti apakah wilayah hukum Indonesia di Internet itu? Kenapa saya memposting hal ini? alasannya adalah beberapa waktu yang lalu, saya dan teman saya Tomymendiskusikan tentang Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE). Nah, di salah satu pasal yang ada di dalamnya yakni pasal 2 berbunyi:
Undang-undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia
Dari kalimat tersebut, terdapat hal yang janggal bagi saya yakni: sebenarnya wilayah hukum indonesia di Internet itu seperti apa sih?
Saya punya beberapa asumsi di antaranya:
- Segala macam halaman web yang dikelola oleh orang indonesia
- Segala macam halaman web yang berbahasa Indonesia
- Segala macam halaman web yang dapat diakses dari indonesia
- Gabungan dari ketiganya: halaman web yang dikelola oleh orang Indonesia, berbahasa Indonesia, dan dapat di akses oleh orang Indonesia.
Nah itu dia yang membuat saya tambah bingung. Kalau yang dmaksud adalah halaman web yang dikelola oleh orang Indonesia, maka bagaimana jika web tersebut dikelola oleh orang luar tetapi target marketnya adalah orang Indonesia? lalu kalau yang dimaksud adalah web yang berbahasa Indonesia, lalu bagaimana dengan web berbahasa inggris yang dikelola oleh orang Indonesia? atau kalau halaman yang dapat di akses oleh orang indonesia, bagaimana jika web tersebut buatan orang indonesia, menggunkan bahasa asing dan target marketnya bukan orang indonesia, tapi segala macam aktifitas administrasi dilakukan di indonesia. Haduh… saya jadi makin binun. jangankan saya, master blogger cosaranda saja ikutan binun dengan RUU ITE ini.
Dari kalimat yang saya blogquote-kan tersebut, dapat pula saya pahami: jika hal seperti kejahatan cyber yang dilakukan oleh orang indonesia, tapi tidak berakibat bagi orang Indonesia berarti tidak apa-apa. contoh: saya mendeface situs milik orang malay, tapi saya lakukan dari Indonesia. Nah kan tidak merugikan orang Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar