Minggu, 07 Maret 2010

TAMPAR SISWA NONTON FILM PORNO, PAK GURU DIADILI


Klik untuk melihat foto lainnya...
JAMBI, KOMPAS.com - Ahmad Guntur, guru SMPN 20 Talang Bakung Kota Jambi, terdakwa kasus pemukulan terhadap siswanya, M Tandriadi, yang tertangkap menonton film porno lewat telepon seluler saat jam pelajaran, mengaku pasrah menunggu tuntutan jaksa penuntut umum.

"Saya pasrah dan siap menunggu tuntutan dan hukuman yang akan diterima,"katanya.

Semestinya, jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf Lukita sudah membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu kemarin. Namun agenda hari itu dibatalkan karena surat tuntutan belum siap.

JPU Yusuf Luqita belum mengaku masih menunggu tuntutan yang kini sedang diproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Sidang terdakwa Guntur akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tetap mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Luqita mengatakan, tuntutan terhadap Ahmad Guntur dibuat pihak Kejati dan JPU sudah mengajukan pertimbangan.

Sebelumnya pada persidangan pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi, di pengadilan beberapa waktu lalu, terungkap bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, menyesalkan sikap orangtua korban karena anaknya dibiarkan memiliki ponsel yang isinya film porno yang kemudian tertangkap gurunya di kelas dan oleh sang guru dipukul.

Ketua majelis hakim Suryono yang menyidangkan perkara itu mengatakan, orangtua korban keterlaluan membela sang anak yang sudah jelas juga bersalah karena tertangkap membawa ponsel yang isinya film porno kemudian dipertontonkan kepada siswa lainnya di sekolahan.

Majelis hakim juga menyatakan, kasus ini terlalu dipaksakan karena dalam berkas perkara penyidikan (BAP) itu tidak disebutkan penyebab guru itu melakukan aksi pemukulan atau menampar muridnya yang menjadi korban dalam persidangan tersebut.



Sumber : Kompas.com / 18-02-2010

Tidak ada komentar: